fbpx

Kebutuhan rumah untuk masyarakat miskin selalu bertambah tiap tahunnya. Untuk itu, kementrian perumahan rakyat terus mengupayakannya dengan membangun rumah bersubsidi.
Namun pada perjalanannya masih banyak di temukan para pemilik rumah bersubsidi yang menjual atau menyewakan rumahnya pada orang lain. Hal ini di anggap merugikan masyarakat miskin karena masih banyak masyarakat miskin yang belum memiliki rumah akibat minimnya pasokan.
Deputi bidang pembiayaan kemenpera, sri hartoyo menghimbau masyarakat untuk menggunakan rumah bersubsidi ini sebagaimana mestinya.
Sri hartoyo menyebut, pemerintah tidak akan segan – segan memberi sanksi kepada masyarakat yang melakukan pengalihan fungsi rumah bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kementrian perumahan rakyat menegaskan kepada masyarakat bahwa program rumah subsidi yang di berikan oleh pemerintah untuk kebutuhan tempat tinggal bukan untuk di jual kembali sehingga dapat memperoleh keuntungan. Program ini di berikan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki tempat tinggal yang baik dan layak untuk di jadikan hunian.
Pemerintah menyatakan bahwa rumah subsidi yang telah di bangun itu bukan sebagai sarana investasi bagi masyarakat yang dapat di jual kembali begitu saja karena saat ini pasokan terhadap rumah bersubsidi masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
Deputi bidang pembiayaan kementrian perumahan rakyat, sri hartoyo mengatakan bahwa ia tidak memungkiri adanya pihak – pihak yang inginmengambil keuntungan dengan cara melakukan investasi dengan membeli rumah bersubsidi yang harganya murah.
Hal tersebut tentunya sangat merugikan karena masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran pembangunan malah tidak mendapatkan jatah rumah bersubsidi tersebut.
Masyarakat harus benar – benar memanfaatkan rumah bersubsidi tersebut sebagai hunian mereka dan tidak menjualnya kembali. Untuk mendorong daya beli masyarakat berpenghasilan rendah terhadaprumah bersubsidi itu, kemenpera mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program KPR dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang suku bunganya sangat rendah yaitu 7,25 persen. Angsuran yang di tawarkan oleh program ini juga ringan dan tetap selama masa tenor angsuran.
Untuk mengantisipasi terjadinya penjualan rumah bersubsidi dengan tujuan memperoleh keuntungan maka pemerintah telah membuat sanksi – sangksi pada masyarakat yang melakukan pengalihan rumah subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Apabila masyarakat benar – benar dalam keadaan atau kondisi terpaksa untuk menjual rumah tersebut maka harus menjualnya kembali kepada pemerintah. Hal ditujukan agar dapat mengendalikan harga jual rumah subsidi dan menjaga agar keperuntukan rumah subsidi memang benar – benar tepat sasaran.

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan pengalihan rumah maka mereka akan di kenakan sanksi berupa pembatalan jual beli rumah ke pengadilan dan rumah tersebut akan di ambil alih oleh pemerintah kembali.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 152 uu nomor 1 tahun 2011 dan pasal 115 uu nomor 20 tahun 2011 yaitu bagi masyarakat yang melanggar ketentuan pengalihan rumah maka akan di ambil alih pemerintah dan di berikan penggantian harga sesuai perolehan awal, mengembalikan bantuan pemerintah serta sanksi pidana.

Rumah subsidi dari pemerintah baik itu berupa rumah tapak ataupun rumah susun hanya dapat di sewakan dan atau di alihkan kepemilikannya dengan beberapa alasan. Pertama dengan adanya pewarisan, kedua rumah subsidi dalam bentuk rumah tapak telah di huni selama lebih dari lima tahun, ketiga untuk jenis rumah susun telah di huni selama lebih dari 20 tahun, keempat di karenakan pindah tempat tinggal dampak dari peningkatan sosial ekonomi, kelima terkait kepentingan bank pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan yang bermasalah.

Program subsidi tersebut memang telah di rancang oleh pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah yang layak huni dengan harga terjangkau. Oleh karena itu, sebaiknya pihak – pihak yang ingin memperoleh dari kondisi ini memiliki rasa saling menolong dengan tidak menjadikan rumah subsidi sebagai sarana untuk berinvestasi.